TUGAS
Tugas-tugas TNI AD.
a. Tugas Pokok . Sebagai
bagian dari TNI, tugas pokok TNI AD adalah menegakkan kedaulatan
Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dari rongrongan baik dari dalam maupun
Luar Negeri.
b. Tugas Operasi Selain Perang antara lain :
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi aksi terorisme.
3. Mengamankan wilayah perbatasan.
4. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat
strategis.
5. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan
perintah.
6. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya ketika berada di wilayah Kodim 0735/Surakarta.
7. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
8.
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas
keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
9.
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan
perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di wilayah Kodim
0735/Surakarta.
10. Membantu menanggulangi akibat bencana alam,
pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.