Senin, 24 September 2012

SAPTA MARGA



 SUMPAH PRAJURIT



8 WAJIB TNI


TUGAS

Tugas-tugas TNI AD.

a. Tugas Pokok . Sebagai bagian dari TNI, tugas pokok TNI AD adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dari rongrongan baik dari dalam maupun Luar Negeri.


b. Tugas Operasi Selain Perang antara lain :

1.   Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2.   Mengatasi aksi terorisme.
3.   Mengamankan wilayah perbatasan.
4.   Mengamankan    obyek    vital   nasional   yang   bersifat 
strategis.
5.   Melaksanakan  tugas  perdamaian  dunia  sesuai dengan 
perintah.
6.   Mengamankan   Presiden  dan  Wakil  Presiden  beserta 
keluarganya ketika berada di wilayah Kodim 0735/Surakarta.
7.   Memberdayakan   wilayah   pertahanan    dan   kekuatan 
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
8.   Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
9.   Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di wilayah Kodim 0735/Surakarta.
10.  Membantu    menanggulangi    akibat    bencana    alam, 
pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.